DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................ i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................... 1
1.3
Tujuan....................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Syari’at .................................................................................. 2
2.2
Pengertian Thariqah.................................................................................. 2
2.3
Hubungan thariqah dengan Tasawuf....................................................... 3
2.4 Keharusan menjalani syari’at dalam
tasawuf........................................... 4
BAB III
3.1
Kesimpulan............................................................................................... 6
3.2
Saran......................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu
tasawuf adalah suatu ilmu yang di dalamnya terdapat jalan untuk menuju Tuhannya
yang tak terlepas dari syari’at dan thariqah, dan keduanya saling berkaitan
antara satu dengan yang lain. Ilmu syari’at adalah perkataan atau sebuah
peraturan yang akan dilakukan dengan tindakan yang bisa disebut dengan thariqah,
yang harus membutuhkan seorang guru atau syeik untuk membimbingnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
apa pengertian syari’at.
1.2.2
apa pengertian thariqah.
1.2.3
hubungan thariqah dengan tasawuf.
1.2.4
keharusan menjalani syari’at dalam tasawuf.
1.3 Tujuan
1.3.1
bisa mengetahui apa itu syari’at.
1.3.2
bisa mengetahui apa itu thariqah.
1.3.3
mengetahui bahwa orang bertasawuf tak terlepas dari tahariqah.
1.3.4
mengetahui bahwa harus mejalani syari’at bagi tasawuf.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Syariat
Secara
harfiah syari’at berarti jalan yang lempang atau jalan yang dilalui air terjun.
Sedangkan dalam konteks Islam syari’at pada awalnya berarti ketentuan yang
ditetapkan oleh Allah untuk para hambanya melalui rasulnya.
Dalam
perkembangan selanjutnya, istilah syari’at oleh para ulama dipergunakan untuk
pengertian segala aturan yang ditentukan oleh Allah untuk para hambanya, baik
yang berkenan dengan soal akidah maupun yang bertalian dengan masalah-masalah
hukum. Aturan yang telah ditetapkan oleh Allah itu dinamai syari’at.
2.2 Pengertian Thariqah
Thariqah
berasal dari kata At-thariq yaitu jalan. Menurut Syekh Muhammad Amin Al-Kurdiy
mengemukakan tiga macam devinisi, yang berturut-turut disebutkan:
الطريقة هي العمل با لشريعة والاخد بعزائمها
والبعد عن التساهل فيما لاينبغي التساهل فيه
Artinya : “Thariqah adalah pengamalan
syari’at, melaksanakan beban ibadah (dengan tekun) dan menjauhkan (diri) dari
(sikap) mempermudah ibadah, yang sebenarnya tiak boleh dipermudah.”
الطريقة هي اجتناب المحزمات والمكروهات وفضول
المباحات واداءالفرائض فما استطاع من النوافل تحت رعاية عارف من اهل النهاية
Artinya : “Thariqah adalah meninggalkan hal-hal yang
mudah (yang sifatnya mengandung) fadlilah menunaikan hal-hal yang diwajibkan
dan yang disunnahkan, sesuai dengan kesanggupan (pelaksanaan) di bawah
bimbingan seorang arif (syekh) dari (sufi) yang mencita-cita kan suatu tujuan.”
Selanjutnya
istilah thariqah lebih banyak digunakan para ahli tasawuf. Mustafa Zairi
mengatakan thariqah adalah jalan atau petunjuk dalam melakukan sesuatu ibadah
sesuai dengan ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan dikerjakan
oleh sahabat-sahabatnya, tabi’in, dan tabi’in tabi’it turun menurun sampai
kepada guru-guru secara berantai sampai pada masa sekarang. Lebih khusus lagi
thariqah dikalangan sufiyah berarti system dalam rangka mengadakan latihan
jiwa, membersihkan diri dari sifat-sifat terpuji dan memperbanyak dzikir dengan
penuh ikhlas. Jalan dalam thariqah itu antara lain terus menerus berada dalam
dzikir atau ingat terus kepada Tuhan, dan terus-menerus menghindarkan diri dari
sesuatu yang melupakan Tuhan.
Thariqah
naqsyabandy berpendapat, bahwa:
1. Syari’at adalah pekataan.
2. Thariqah adalah perbuatan.
3. Haqiqat adalah keadaan.
4. Ma’rifat adalah puncak segala.
2.3 Hubungan Thariqah Dengan Tasawuf
Di
dalam ilmu tasawuf, istilah thariqah itu tidak saja ditujukan pada aturan dan
cara-cara tertentu yang digunakan oleh seorang syekh thariqah dan bukan pula
terhadap kelompok yang menjadi pengikut salah seorang syekh thariqah, tetapi
meliputi segala aspek ajaran yang ada di dalam agama Isalam, seperti shalat, puasa,
zakat, haji, dan sebagainya, yang semuanya itu merupakan jalan atau cara
mendekatkan diri kepada Allah. Dalam thariqah yang sudah melembaga itu tercakup
semua ajaran Islam, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain-lain, ditambah
pengamalan serta seorang syekh. Akan tetapi, semua itu itu memerlukan tuntunan
dan bimbingan seorang syeikh melalui bai’at.
Seorang
murid harus mempunyai teladan dari seorang syekh (guru). Tanpa syeikh,
selamanya ia tidak akan menjadi seorang yang beruntung. Abu Yazid Al-Busthami berkata,
“barang siapa yang tidak mempunyai guru, setanlah menjadi pembimbingnya.”
Phase-phase
yang dilalui oleh seorang murid adalah :
1. Takhalli : melepaskan diri dari perangai
tercela.
2. Tahalli : mengisi jiwa dengan akhlak
terpuji.
3. Tajalli : jelaslah, Tuhan dihadapanmu,
maksudnya Allah ada dalam kehidupan jiwa, hijab tersingkap menjelma kasyaf.
2.4 Keharusan Menjalani Syari’at Bagi Orang
Yang Bertasawuf
Syari’at
dan hakikat saling berkaitan dan keduanya merupakan dua pedoman dalam satu
wujud, yakni salah satu untuk bagian luar dan yang lainya dari dalam. salah
satunya adalah zahir dan yang lain adalah batin.
Organisasi-organisasi
di barat pada saat ini yang mengaku berada di atas jalan tasawuf, sedangkan
pada saat yang sama merupakan tipuan belaka.
Para
ahli fiqih mengatakan, “barang siapa mendalami fiqih tetapi belum bertasawuf,
berarti ia fasik. Barang siapa yang bertasawuf, tetapi belum mendalami fiqih
berarti zindiq. Dan barang siapa yang melakukan keduanya, berarti ia bertahaqquq
(melakukan kebenaran).”
Berdasarkan
kenyataan itulah, muncul kaitan antara syari’at dan tasawuf. Syari’at yang
benar merupakan dasar yang harus ada bagi setiap penempuh jalan menuju Allah
(salikin).
Sebagian
orang (para sufi) terdahulu. Abdul Wahid Yahya, salah seorang sufi ternama
berkata, “Telah berkata Abu Yazid Al-Bushtaami Rahmatullah ‘Alaih kepada salah
seorang teman duduknya, “Mari kita melihat seorang laki-laki yang memashurkan dirinya
sebagai wali dan terkenal kezuhudannya. Ketika sampai di sana, orang yang
dimaksudkan itu keluar dari rumah dan memasuki masjid, tiba-tiba orang tersebut
meludah ke arah kiblat. Kemudian Abu Yazid membuang muka tanpa memberi salam
kepadanya sambil berkata, “Orang ini tidak mengikuti adab (tata krama)
Rasulullah SAW, bagaimana kami dapat mempercayai apa yang dilakukanya.”
Ucapan
Abu Yazid Al-Busthami yang lainya,”andaikata anda melihat seorang yang diberi
karamah sampai ia dapat terbang di udara sekali pun, jangan tertipu dengannya
sehingga Anda dapat melihat kesungguhannya dalam melaksanakan peritah Allah,
menjaga hukum-hukumnya, dan melaksanakan syari’atnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bagi
orang yang bertasawuf tak terlepas dari syari’at dan thariqah. Syari’at adalah
hukum atau peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Sedangkan thariqah adalah
jalan pengamalan syari’at, melaksanakan ibadah dengan tekun. Dan di dalam
thariqah harus ada pembimbing atau syekh di dalam menjalani thariqah. Orang yang berthariqah
dan tak menjalani syari’at maka ia tertipu.
3.2. Saran
Penulis
menyarankan untuk menggunakan makalah ini sebagai acuan yang mutlak karena
makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh Karena itu penulis menyarankan kepada
semua pembaca makalah ini untuk mencari sumber-sumber lain untuk menyempurnakan
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
KH. Munawir,warson, kamus al-munawi
Arab-Indonesia.pustaka progresif. Yogyakarta, 1984.
Prof. Dr. H. Bakar Aceh, Abu, pengantar
sejarah sufi dan tasawuf. Ramadhani, Solo . . .
Drs, Anwar,rosihon, M. Ag. Dan Drs.
Solihin,mukhtar, M. Ag, ilmu tasawuf Pustaka Setia. Bandung 2000.
Drs. Umari,barwawi, sistematik tasawuf,
Ramadhani. Solo, 1987.
Prof, Dr. Mahmud,Abdul Halim, Tasawuf di
dunia Islam, Pustaka setia, Bandung, 2011.
Andy, pengertian hubungan antara thariqah
dengan tasawuf,tersedia : //http.www.andyonline.net/2010/ pengertian hubungan
antara thariqah dengan tasawuf.html.
Arisandi, pengertian hubungan antara
syari’at tarekat dan tasawuf. Tersedia :
http//www.arisandi.com/antara syariat tarekat dan hakikat./
Tidak ada komentar:
Posting Komentar