Sabtu, 14 Desember 2013

asas asas peradilan agama



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
            Asas umum  peradilan agama adalah untuk sekedar membedakan dengan asas khusus yang melekat pada suatu masalah tertentu. Asas ini menjadi pedoman umum dalam melaksanakan penerapan semangat Undang-Undang dan keseluruhan
1.2 Rumusan Masalah
            1.2.1 sebutkan asas-asas peradilan agama...?
1.3 Tujuan    
            1.3.1 mengetahui asas-asas peradilan agama.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Asas-asas hukum peradilan agama
            Inti dari hiku terletak pada asasnya yang kemudian diformulasikan menjadi perangkat peraturan perundan-undangan begitu juga dengan peradilan agama, terutama pada saat beracara di pengadilan agama, makaharus memperhatikan asas-asas sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenteng peradilan agama. Adapun asas yang berlaku pada peradilan agamahampir sama dengan asas-asas yang berlaku diperadilan umum.
     1. Asas personalitas keislaman
            Asas pesonalitas keislaman hanya untuk melayani penelesaian perkara dibidang tertentu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 49 Undang-undang 3 Tahun 2006 yaitu menyelesaikan perkara perkawinan, zakat, waris, hibah, sedekah, dan ekonomi syariah dari rakyat Indonesia yang beragama Islam. Dengan kata lain keislaman seoranglah yang menjadi dasar kewenangan pengadilan di lingkungan perdilan agama.
     2. Asas kebebasan/kemerdekaan
            Asas kebebasan adalah asas yang dimiliki oleh setiap badan perdilan. Kebebasan yang dimaksud disini adalah tidak boleh ada pihak lain yang ikut campur tangan dalam penanganan suatu perkara oleh pengadilan atau majelis hukum. Ikut campur tangan ini contohnya berupa pemaksaan, diretiva atau rekomendasi atau yang datang dari pihak ekstra yudisial, ancaman, dan lain sebagainya. Asas ini dapat ditemui dalam pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 4 Thun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
     3. Asas tidak menolak perkara yang hukumnya tidak ada
            Hakim adalah yang dianggap paling tau mengenai hukum sehingga apabila seorang hakim tidak menemukan hukum tertulis maka ia harus berijtihad dan menggali hukum yang tidak tertulis untk memutuskan hukum sebagai orang yang bijaksana tanggung jawab penuh kepad Tuhan yang Maha esa, diri sendiri, masyrakat , bangsa dan Negara. Dasar hukum mengenai hal ini tedapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
            Dalam bahasa latin ketentuan ini dikenal dengan sebutan ius curia novit yang artinya dianggap tau akan hukum sehingga apapun permasalahan yang diajukan kepadanya maka iya wajib mencari hukumnya. Wajib mengenali nilai nilai yang hidup dalam  masyarakat dengan kata lain hakim disini sebagai pembentuk hukum.
     4. Asas hukum wajib mendamaikan
            Penyelesaian terbaik dalam suatu permasalahan adalah dengan jalan damai. Islan lebih mengutamakan jalan perdamaian dalam menyelesaikan permasalahan sebelum perkara tersebut diselesaikan di pengadilan. Karena keputusan pengadilan dapat menimbulkan dendam bagi pihak yang dikalahkan. Jadi sebelum menyelesaikan suatu masalah atau perkara tersebut dengan keputusan pengadilan, hakim wajim mendamaikan terlebih dahulu, jika hal ini tidak dilakukan maka keputusan yang dilakukan hakim batal demi hukum.
     5. Asas sederhana cepet dan biaya ringan.
            Asas ini tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Beracara cepat, sederhana, dan biaya ringan merupakan dambaan dari setiap orang pencari keadilan, sehingga apabla peradilan agama kurang optimal dalm mewujudkan asas ini maka orang akan enggan beracara di pengadilan agama.
     6. Asas mengadili menurut hukum dan persamaan hak.
            Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yaitu bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang. Dalam acara hukum perdata asas ini dikenal dengan audi et alteram parten yang berarti bahwa pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan sama dengan adil, masing-masing harus diberi kesempatan yang sama dalam memberikan pendapatnya.
            Tidak membeda-bedakan hukum dalam istilah sistem hukum anglo saxon adalah equality before the law yang artinya bahwa setiap orang mempunyai persamaan kedudukan di bawah hukum. Sedangkan lawan dari asas ini adalah diskriminasi yang berarti membeda-bedakan hak dan kedudukan dalam sidang pengadilan.
     7. Asas persidangan terbuka untuk umum
            Menurut ketenyuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 bahwa sidang pemeriksaan perkara perdata harus dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk. Umum tujuan dari asas ini adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan proses pemeriksaan. Seperti berat sebelah, hakim bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian sidang terbuka untuk umum ini diharapkan agar :
1.      Dapat menjamin adanya social control atau tugas yang dilaksanakan oleh hakim, sehingga hakim dapat mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair serta tidak memihak.
2.      Untuk memberikan edukasi dan prepensi kepada masyarakat tentang suatu peristiwa.
3.      Masyarakat dapat menilai mana yang baik dan mana yang buruk.
            Pengecualian dari asas ini adalah pada perkara-perkara tertentu yang menurut sifatnya rahasia/privat antara lain terhadap sengketa perceraian, perkara anak dan sebagainya. Meskipun sidang terbuka untuk umum khusus untuk rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia.
            Konsekuensi yuridis jika asas ini tdak dipenuhi, misalkan dalam awal tidak dinyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum atau dalam putusan tidak ada kata kata diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum, maka sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat 2 putusan perkara tersebut bersifat batal demi hukum.
     8. Asas Hakim Wajib Memberikan Bantuan.
            Artinya haikm harus membantu secara aktif kepada pencari keadilan dan berusaha bersungguh-sungguh dan sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
     9. Asas peradilan dilakukan dengan hakim majelis
            Asas ini secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 yang menyatakan bahwa pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan sekurang-kurangnya 3 (orang) hakim, kecuali undang-undang menentukan hal lain. Diantara ketiga hakim tersebut salah satunya menjadi ketua majelis hakim dan berwenang untuk memimpin jalannya sidang peradilan.
            Tujuan diadakan sidang peradilan harus majelis hakim adalah untuk menjamin pemeriksaan yang subjektif mungkin, guna memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam peradilan. Jika dalam hal ini tidak ada kesepakatan dalam rapat permusyawaratan hakim, maka putusan diambil dengan cara voting. Sementara jika ada keputusan yang berbeda maka keputusan tersebut tetap dilampirkan dalam putusan yang bersangkutan.











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Kesimpulan dari pembahasan di atas bahwasanya di dalam  peradilan agama mepunyai asas-asas atau pokok yang harus di laksanakan oleh peradilan agama sebagaimana yang tercantum diatas.
3.2 Saran
            Penulis menyarankan untuk menggunakan makalah ini sebagai acuan yang mutlak karena makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh Karena itu penulis menyarankan kepada semua pembaca makalah ini untuk mencari sumber-sumber lain untuk menyempurnakan makalah ini.     


















DAFTAR PUSTAKA
Ali.Oktoda makalah asas-asas umum peradilan agama, tesedia ://http.simba corp.blogspot.com./2012/03/makalah asas asas umum peradilan agama. (20 Maret 2012)
http//gokil8.wordpress.com/2011/04/13/asas hukum peradilan agama.(13 April 2011)